Kultum #2. Hak Kepemilikan
Jum’at, 24 April 2020, (1 Ramadhan 1441 H)
Assalamualaikum wr wb.
Pada malam ke ini kita bicarakan tentang hak kepemilikan.
Islam membagi hak kepemilikan dalam tiga kelompok yakni kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Kepemilikan individu adalah hak milik mutlak yang mana pemilik dapat mengelola maupun membatasi pihak lain untuk menggunakannya. Kepemilikan negara adalah kememilikan yang mana negara berhak untuk menggunakan dan membatasi penggunaan oleh pihak lain. Kepemilikan umum adalah barang-barang yang dibutuhkan masyarakat banyak karena karakteristiknya dan tidak boleh miliki dan dikuasai oleh pribadi melainkan harus dilakukan oleh negara, misalnya sumber air, jalan, sungai. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ada tiga macam kepemilikan yaitu : Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardhiah), Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah), dan Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah).
Bagaimana pengaturan kepemilikan dalam negara Indinesia: hampir sama, dalam garis besarnya ada hak milik individu dengan bukti Serifikat Hak Milik (SHM), kepemilikan negara, dan kepemilikan kelompok (communal). Milik individu berhak penuh untuk mengatur dan mengelolanya, milik komunal diatur oleh kelompok orang yang memiliki barang dan manfaatnya, sementara milik negara diatur oleh negara.
Jalan kalau demikian milik siapa? Melihat kategori Islam maupun negara indonesia, jalan adalah milik umum atau kelompok (komunal) yang harus dikelola oleh negara atau kelompok yang memiliki manfaat dari jalan tersebut. Bolehkan menggunakan milik umum untuk keperluan pribadi? Tidak boleh jika tanpa ijin dari masyarakat yang memiliki hak atau manfaat tersebut. Boleh jika atas ijin dari kelompok masyarakat tersebut. Bolehkah mengunci jalan sehingga menghalangi pemanfaat (komunal) lain atas jalan tersebut? Jelas tidak boleh. Kalaubegitu siapa yang mengatur? Kesepakatan bersama atau oleh negara.
Subhanakallahuma wabihamdika, ashadu alla illaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik…
Wassalamu alaikum wr wb.