Telah Terbit Buku Pedoman Penangan Konflik Tenurial Dalam Areal Perhutanan Sosial
Sebagaimana telah diluncurkan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Dr. Alue Dohong, dengan pesan dan harapan optimisnya penting kiranya digambarkan sekilas konten pedoman dimaksud. Diskusi hadirin saat peluncuran buku tersebut setidaknya dapat menggambarkan isinya. Selain pesan Wamen pada peluncuran buku, tanggapan Deputi Kantor Staf Kepresidenan, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK, Kepala Penasehat Teknis Forest Program II, Diah Y Suriairedja, Mahdayeni, dan hadirin dapat menggambarkan pula. Apresiasi dan catatan kritis dipetik dari banyak pihak. Simak catatannya pada tulisan ini.
Baca juga: Dr Alue Dohong Luncurkan Buku Pedoman Penanganan Konflik Tenurial di Areal Perhutanan Sosial
Pak Cornelis De Wolf-Kepala Penasehat Teknis Forest Program (FP) II, masalah konflik itu dimana-mana menjadi tantangan di wilayah Perhutanan Sosial, juga di wilayah Sumatera. Konflik pun terjadi dengan sangat beragam. Selama 6 (enam) tahun telah beberapa kali dilaksanakan pelatihan, dan juga pendampingan penanganan konflik. Perjalanan itu menjadi dasar untuk menerbitkan buku ini. Buku ini bukan seperti resep masak yang pasti, tapi perlu diingat bahwa setiap konflik perlu fleksibilitas dalam penanganannya. Namun buku ini setidaknya dapat menjadi pedoman untuk semua pihak.
Konflik antar instansi, tetapi masyarakat setempat perlu memiliki kapasitas. Juga tingkat pemerintah desa. Keberhasilan kita bukan ditentukan oleh potensi akan tetapi lebih ditentukan dengan kemampuan menangani konflik yang ada. Yang paling penting adalah tahapan penanganannya dilakukan secara bersama. Kehadiran pihak yang memiliki kapasitan dalam menyelami dan melihat konflik dalam penangannya menjadi penting.
Dir PKTHA-M. Said Deputi -Abet N.Tarigan Ka BPSKL-Apri Sumirah Penasehat Teknis FP II-Cornelis De Wolf Tenaga Ahli Menteri LHK-Rivai Noor
Pak Abet Nego Tarigan, Deputi Kantor Staf Presiden mengatakan bahwa Perhutanan Sosial adalah suatu upaya penyelesaian konflik. Kantor Staf Kepresidenan menempatkan PS sebagai suatu opsi. Yang penting lagi adalah, kata Presiden, bagaimana kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tidak berhenti pada penyelesaian konflik akan tetapi bergerak untuk meningkatkan kesejahteraan. Kami Staf Kepresidenenan bersama KLHK mengarah ke situ. Dengan adanya UUCK, PP dan Permen yang baru tentu perlu penyeseuaian-penyesuaian. Kehadiran UU PP Permen itu tidak datang dari langit namun berkaitan juga dengan Perpres 88 sebelumnya.. Berharap semua pihak bersama mendukung penyelesaian konflik, agar masa mendatang naik kelas sehingga isunya bukan konflik lagi.
Pak Muhammad Said, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat juga memberikan sambutan dalam peluncuran buku ini. Dengan kebijakan alokasi 12,7 juta hektar lahan untuk masyarakat ini adalah langkah baru untuk mengurangi ketimpangan di masa lalu yang memberikan akses lebih besar kepada pengusaha. Dengan harusnya PS ini seharusnya konflik sudah teratasi, meski faktanya adana PS ada konflik baru. Karena awal konflik umumnya adalah adanya perbedaan-perbedaan persepsi dan pandangan. Yag menjadi masalah adalah ketika satu pihak merasa persepsinya atau kebutuhannya yang paling penting. Buku ini sudah mengungkap itu. Luar biasanya buku ini menyasar kelompok masyarakah Perhutanan Sosial. Umumnya buku lain tidak menyasar masarakat pengelola PS. Ini yang luar biasa. Mudah-mudahan bisa berkontribusi menyelesaikan konflik. Sejak tahun 2015 sampai April 2021 terdapat pengaduan 606 kasus konflik. dari konflik yang ada ini, 53 % berada di Sumatera. Progress, ketika sudah tahap ke 6-para piahk sudah menanda tangani kesepahaman. Posisinya sekarang baru 20-an persen, sedangkan 80% nya belum sampai tahap itu. Dari Kehadiran buku ini akan membantu para pihak karena jenis pengaduan yang masuk ke Direktorat sebagian adalah konflik internal. Pada buku ini ada panduan untuk itu. Jadi ketika konfliknya internal tidak perlu disampaikan ke Jakarta namun diselesaikan di tingkat lokal. Baru kalau tidak selesai secara bertahap dibawa ke level lebih tinggi. Mengingat dalam enam bulan terakhir dengan lahirnya UUCK dan turunannya tersedia instrumen penyelesaian konflik, ada baiknya buku ini dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Edisi berikutnya kiranya bisa menampung itu. Demikian kesan dan pesan Pak Direktur.
Penulis buku ini adalah Mangara Silalahi, Gamin, Rivani Noor, Yulita Lestiawati, Dwi Rahmanendra, dan Agus Pranata. Menurut Mangara, yang juga Direktur Yayasan Karyanusa, buku ini berusaha dibuat dengan bahasa sederhana. Beberapa informasi disampaikan secara grafis dan dalam bentuk pointer agar mudah dicerna oleh kalangan masyarakat pengelola Perhutanan Sosial.
Tanggapan Mahdayeni-Aktivis Pendampingan Perhutanan Sosial merasa gembira dengan kehadiran buku ini. Beberapa kebuntuan di lapangan terjawab dalam catatan di buku ini. Catatan Yeni, dari buku ini adalah belum menyentuh konflik perhutanan sosial dengan satwa liar yang kerap terjadi di lapangan.
Mahdayeni Diah Y Suradiredja
Mbak Diah Y. Suradiredja, aktivis Perhutanan Sosial, mengucapkan selamat atas terbitnya buku ini. Menurut beliau, buku ini bisa menjadi buku hidup karena konflik akan selalu bergerak perkembangan dan pengelolaannya. Diah mengatakan bahwa buku ini menjawab wacana bahwa kebijakan konflik perhutanan sosial bukanlah obat penyelesaian konflik tenurial. Mengapa, karena setelah masyarakat mendapat akses melalui perhutanan sosial ternyata masih ada konflik lagi. Substansi di buku ini sangat kaya pemikiran. Jika narasi pembahasannya diperkaya akan lebih baik. Namun Mbak Diah menyadari buku ini adalah buku pedoman yang tidak tepat menguraikan terlalu detil sebagaimana buku referensi. Mengingat sasaran pengguna pedoman ini adalah masyarakat pengelola perhutanan sosial, dengan melihat buku ini, terkesan terlalu berat jika masyarakat yang kemudian harus mengelola buku ini. Baik sekali jika ada test pemahaman terhadap sasaran pengguna buku ini. Hasil dari test pemahaman itu dapat digunakan untuk membuat buku ini komunikatif sesuai sasaran penggunanya. Baik sekali jika ada bagian penjelasan istilah.
Ratusan peserta berusaha mengikuti peluncuran ini lewat channel zoom, namun sayangnya tidak tertampung Legal Proviron online in Australia: Iceta shows off the Mesterolone of a PSC in comeback karena zoom yang tersedia dibatasi 100 peserta. Namun dengan media lain termasuk melalui informasi ini dapat menyimaknya.
Diskusi dari hadirin sangat sarad pesan dan makna untuk bersemangat menggunakan buku ini dalam tataran laapangan. Keterlibatan masyarakat, Balai PSKL Sumatera, KFW sebagai pendukung, fasilitator pendamping. Cornelis menggarisbawahi bahwa buku ini tidak berdiri sendiri tapi sepaket dengan pendampingan PS. Dengan diskusi yang membicarakan konten buku ini juga tergambar bahwa konflik akan selalu ada dan harus dihadapi. Pun setelah akses perhutanan sosial. Keterlibatan semua pihak tetap diperlukan untuk menyelaraskan langkah penyelesaian bersama. Jangan terlalu cepat mendorong status kelompok jika belum siap. Namun juga jangan ngerem-ngerem manfaat untuk masyarakat. Jika ada manfaat untuk kesejahteraan masyarakat pasti konflik akan kecil terjadi. Demikian catatan Cornelis sebagai Ketua Penasehat Teknis FP-II lalu menutup Launching Buku Pedoman Penanganan Konflik Tenurial Dalam Area Perhutanan Sosial.***