Pengelolaan Kawasan Hutan Perspektif Rimbawan Drone
Pengelolaan kawasan hutan perspektif rimbawan drone tentu berbeda-beda. Perbedaan itu adalah suatu hal menarik yang disimak. Apa saja perbedaan dimaksud? Mengapa berbeda? Selain perbedaan, adakah hal-hal yang harus sama bagi rimbawan penerbang drone? Rekaman penulis terhadap aktivitas lapangan bimbingan teknis pemanfaatan drone di kawasan hutan Situ Patenggang, kawasan Bandung selatan pada Selasa 23 Mei 2023 lalu dapat disimak di sini.
Perbedaan Perspektif
Apa yang dimaksud perbedaan perspektif dalam pengelolaan kawasan hutan bagi rimbawan drone? Yang dimaksud perbedaan perspektif disini adalah sudut padang produk informasi yang ingin disampaikan melalui hasil akhir liputan drone. Sudut pandang informasi yang ditampilkan mempengarui fokus pengambilan gambar obyek di saat drone beroperasi. Hasil akhir tersebut adalah berupa video yang dapat dikonsumsi oleh penerima informasi.
Ada video yang menekankan keindahan alam Situ Patenggang, burung yang ada di sana, pengelolaan lahannya, kontribusi ekonomi, penyelesaian masalah sosial, situs religi dan budaya, konstruksi bangunan di atas air. Ada juga peserta yang fokus kepada aktivitas pengunjung Taman Wisata Alam (TWA) Telaga Patengan atau lebih populer dengan sebutan Situ Patenggang.
Mengapa berbeda?
Mengapa perspektif para rimbawan berbeda dalam menggunakan drone untuk kelola kawasan hutan? Perbedaan itu berkaitan dengan ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tugas satuan kerja awak drone. Penanggungjawab kegiatan Bimtek-Heri Hermana, S.Pi., M.Eng., MPP yang merupakan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pengelolaan Hutan Pusat Keteknikan KLHK- mengarahkan para peserta untuk bebas berkreasi membuat liputan dengan perspektif sesuai lingkup pekerjaan di satuan kerjanya. Durasi video drone dalam satu dan tiga menit adalah produk yang ditunggu panitia dari para peserta.
Peserta yang hadir mengikuti bimbingan teknis pemanfaatan PUTA atau drone di kawasan hutan ini berasal dari dua belas jenis satuan kerja (satker). Ada peserta dari satker kehumasan, pengelolaan hutan lestari, standardisasi instrumen, konservasi, taman nasional. Ada juga peserta yang berasal dari satker daerah aliran sungai, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, dan planologi kehutanan dan tata lingkungan.
Penugasan ke lapangan ini dilakukan setelah hari sebelumnya diberikan materi dan diskusi terkait penggunaan drone di Aryaduta hotel Bandung. Liputan lapangan dilaksanakan semenjak pagi hari hingga waktu makan siang.
Hari ketiga bimtek diisi acara penayangan video drone karya peserta. Review dari peserta lain dan juga pemateri dilakukan untuk membuat karyanya menjadi sesuatu yang memiliki kualitas gambar maupun informasi yang menarik.
Apa yang harus sama?
Jika ternyata ada perbedaan, lalu hal dasar apa yang harus sama dalam perspektif pengguna drone? Yang harus sama bagi penggunaan drone adalah kejelasan tujuan, penguasaan alat, dan ketaatan dalam pengoperasiannya. Ketaatan dimaksud, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 tahun 2020 juga PermenLHK P.16 tahun 2018 adalah diantaranya: bahwa dronenya perlu diregistrasi, pilotnya perlu disertifikasi, dan pada area-area tertentu perlu permisi.
Makna
Itulah info singkat perbedaan pengelolaan kawasan hutan perspektif rimbawan drone pun perihal yang harus sama. Melalui informasi yang dikemas dari liputan drone dengan berbagai perspektif ini, kita berharap kelestarian hutan semakin terjaga dengan senantiasa memberikan manfaat kepada lingkungan hidup, ekosistem, dan masyarakat agar lebih sejahtera. @gamin.
Baca juga: Puluhan Peserta Bimtek Praktek Terbangkan Drone di Kawasan Taman Wisata Alam Situ Patenggang