Bogor, Indonesia
+6281324381679
gamingessa@gmail.com; gamin@gamin.id

Kultum 24 Mensucikan Harta

The Learners Corner

Kultum 24 Mensucikan Harta

Ust. Gamin

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi robbul alamiin. Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Illahi robbi karena atas rahmatnya kita masih dapat menjalankan ibadah shaum, shalat wajib berjamaah, serta shalat malam ramadhan berjamaah di malam ke 24 ini. Shalawat dan salam kita curahkan kepada kanjeng Nabi Nabi Besar Muhammad SAW, keluarganya, kerabatnya dan umatnya hingga akhir jaman.

Malam ini kita ingatkan perihal MENSUCIKAN HARTA.

Mengapa harta perlu disucikan? Saluran pembuluh saeah kita perlu dibersihkan agar tidak tersumbat. Bahkan selembar karpet di ruangan ber AC pun perlu disikat dan dibersihkan agar tidak gatal dan menyimpan debu. Untuk harta tentu agar lebih bersih, agar lebih berkah.

Lalu, bagaimanakah cara untuk membersihkan harta? Beberapa petunjuk Allah juga sabda Nabi Muhammad SAW mengenai cara membersihkan harta ini. Empat diantaranya adalah melalui zakat, infaq, sedekah, dan memisahkan harta halal dari yang haram.

Pertama, mengeluarkan zakat. Allah berfirman dalam Surat At Taubah: 103, yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (yakni membersihkan dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta benda) dan mensucikan (yakni menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati dan memperkembangkan harta benda) mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Taubah: 103). Zakat merupakan “sedekah wajib” yang harus dikeluarkan dari keseluruhan harta kita dengan adanya syarat dan perhitungan jumlah tertentu. Harta yang tak dikeluarkan zakatnya ibarat rumah yang tak dibersihkan. Tentu banyak debu, kotoran, juga kuman yang pada akhirnya bisa membawa penyakit pada para penghuni rumah.

Kedua, mengeluarkan infaq. Infaq adalah mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh agama Islam. Adapun infak bisa mencakup dana zakat maupun bukan zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Yang wajib di antaranya kafarat, nadzar, zakat dll. Yang sunnah di antaranya infak kepada fakir miskin, anak yatim, korban bencana alam, dll. Jika zakat ditunaikan dengan takaran atau nishab yang sudah ditentukan, sedangkan infak tidak ada nishab. Jumlah harta yang diinfakkan diserahkan pada pemilik harta tersebut.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman: “Dan berinfaklah kamu (bersedekah atau nafakah) di jalan Allah dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah kerana sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”

Ketiga, memberi sedekah. Cara lain untuk membersihkan harta kita adalah dengan memberikan sedekah pada karib kerabat, anak yatim yang masih ada hubungan kekerabatan, tetangga, dan orang-orang yang menyimpan keutamaan jika kita bersedekah untuk mereka. Sesungguhnya sedekah bisa membersihkan harta dan juga jiwa dari dosa-dosa yang pernah kita lakukan. “Sedekah itu menghapuskan dosa seperti air memadamkan api.”(HR At-Tirmidzi). Sekalipun harta yang kita dapatkan berasal dari sumber yang halal, tetap perlu memeluarkan sedekah untuk membersihkannya dan membuatnya lebih berkah dan berlimpah.

Keempat, memisahkan harta halal dari yang haram. Pernahkah kita melihat makanan yang telah masuk ke dalam tong sampah, kemudian diambil kembali dan dicampur dengan makanan bersih yang tersaji di atas meja makan? Sudikah kita memakan sajian tersebut? Mungkin hanya orang kurang akal saja yang mau memakannya. Demikian ilustrasi jawaban atas pertanyaan tersebut yang bermakna untuk tidak mencampuradukkan harta yang halal dan haram. “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).

Bapak Ibu, hadiri sekalian yang berbahagia, demikianlah empat cara yang dapat dilakukan untuk mensucikan harta, yakni melalui zakat, infaq, sedekah, dan memisahkan harta halal dari yang haram. Semoga menjadi pengingat kita untuk senantiasa ringan melakukannya demi keberkahan harta yang kita peroleh.

Subhanaka allahuma wabihamdika, asyhadu ala ilaaha ila anta, astaghfiruka waatubu ilaiik. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam tayangan video, akses melalui:https://youtu.be/n00I4M5BosA

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *