Bogor, Indonesia
+6281324381679
gamingessa@gmail.com; gamin@gamin.id

100 Hektar KHDTK UIN Achmad Siddiq Jember, Bagaimana Kelolanya?

The Learners Corner

100 Hektar KHDTK UIN Achmad Siddiq Jember, Bagaimana Kelolanya?

Dr. Gamin, A.Md., S.Sos., MP
(Doktor Ilmu Pengelolaan Hutan, Widyaiswara Ahli Madya dan Ketua Tim Kerja Pengembangan Pelatihan pada Pusat Diklat SDM LHK, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian LHK).

Seratus hektar lahan diperoleh hak kelola kepada UIN Achmad Siddiq Jember dari Kementerian LHK pada bulan Maret 2023 lalu. Kawasan hutan tersebut ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Pendidikan. Selain FGD serangkaian kegiatan dilakukan diantaranya pemancangan tanda batas KHDTK secara simbolis dan Deklarasi pembangunan Kampus II UIN KH Achmad Siddiq di Lumajang untuk melengkapi Kampus I di Jember. Pemancangan tanda batas KHDTK secara simbolis dilakukan Bersama oleh Rektor UIN KHAS, Bupati Lumajang, KHLK, Dewan Pengawas, Kepala Dinas Kehutanan, Muspika, dan Kepala Desa setempat.
Sejumlah pertanyaan mewarnai diskusi dalam FGD Tata Kelola Kawasan Hutan Untuk Penguatan BLU perguruan tinggi tersebut pada Jum’at 5 Mei 2023 di Bumi Perkemahan Glagaharum, Senduro, Lumajang. Apa itu KHDTK sebenarnya? Bagaimana mengelola KHDTK? Apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan hak kelola ini? Apa saja yang dapat dilakukan dalam areal KHDTK? Apa pemanfaatan yang dilakukan dengan memiliki hak kelola KHDTK? Apakah RPJP dapat diperbaharui? Seperti Apa pengaturan pembangunan Sarpras KHDTK? Apakah Pengelola KHDTK Wajib Membuat Laporan? Adakah larangan yang tidak boleh dilakukan dalam mengelola KHDTK? Bolehkah lahan KHDTK disewakan? Apakah tegakan hutan yang ada dapat ditebang oleh pengelola? Apakah yang dikategorikan Pelanggaran dalan Pengelolaan KHDTK? Bagaimana dengan Adanya Masyarakat yang Selama ini telah mengelola? Pertanyaan-pertanyaan itu akan terjawab dalam untaian kata pada tulisan ini. Silakan dilanjutkan jika berguna.

Apa itu KHDTK sebenarnya?

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDTK adalah kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan Litbang kehutanan, Diklat kehutanan serta religi dan budaya. Demikian narasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenlhk No.7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 177). Dalam ayat 181 pasal 1 P.7/2021 disebutkan bahwa KHDTK ini ditetapkan guna mendorong peningkatan kualitas SDM kehutanan yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia, yang mampu menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan hutan.

Bagaimana mengelola KHDTK?

Mengelola KHDTK DIklat Kehutanan haruslah dilakukan secara lestari dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu. Hal ini tertulis dalam ayat 180 pasal 1 P.7/2021: “Pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan adalah sistem pengelolaan hutan lestari, komprehensif, mandiri dan terpadu yang melibatkan berbagai disiplin keilmuan untuk tujuan Diklat kehutanan”.
Dalam Pasal 448 ayat 2 P.7/2021, dinyatakan bahwa pengelolaan KHDTK meliputi kegiatan: a)Perencanaan KHDTK; b)Pelaksanaan kegiatan KHDTK; c)Kerjasama pengelolaan KHDTK; d)Pemanfaatan hutan pada areal KHDTK; e)Pembangunan sarpras pendukung KHDTK; dan f)Pelaporan pengelolaan KHDTK. Pengelola KHDTK tidak harus bekerja sendirian, akan tetapi) dalam pelaksanaan Pengelolaan KHDTK wajib melibatkan masyarakat dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat (ayat 3 Ps 448 P.7/2021). Dalam ayat 4 pasal dan peraturan yang sama, bahwa dalam hal pengelolaan KHDTK terdapat kegiatan Pemanfaatan Hutan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pemanfaatan Hutan.

Pancangan Batas KHDTK Simbolis

Apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan hak kelola ini?

Pertanyaan ini dimaknai sebagai kewajiban pengelola. Kewajiban pengelola KHDTK sebagaimana pada ayat 1 pasal 449 P.7/2021 adalah: a)Melakukan perlindungan hutan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan lingkungan; b)Melakukan konservasi hutan dan keanekaragaman hayati; c)Melakukan rehabilitasi hutan; d)melakukan pemeliharaan batas areal KHDTK; d)mengkoordinasikan pengelolaan KHDTK dengan instansi yang menangani kehutanan setempat; dan e)melaksanakan pelaporan pengelolaan KHDTK. Tentunya dalam pelaksanaaan perlindungan hutan, konservasi hutan dan keanekaragaman hayati dan rehabilitasi hutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang perlu segera dilakukan adalah memastikan batas Kawasan yang 100 hektar itu mana saja. Kemudian perlu segera membuat rencana pengelolaan jangka Panjang (20 tahun). RPJP ini harus dinilai dan disahkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kepala BP2SDM) Kementerian LHK (Ps 450, 451, 452 P7/2021). Tata Cara Penilaian dan Pengesahan Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan diatur dalam Peraturan Kepala Badan P2SDM Nomor P.8/P2SDM/SET/KUM.1/12/2018.
Dokumen rencana pengelolaan dibuat setelah terlebih dahulu dilakukan inventarisasi dan penataan areal (ps 450 (1)) P7/2021. Rencana yang dibuat dituangkan dalam rencana 20 tahun, 5 tahun dan 1 tahun (ps 451 (2) P7/2021. Penilaian dan pengesahan diatur dalam pasal 451 P7/2021 yang memerlukan waktu idelanya selama satu bulan.
Penilaian dan pengesahan RPJP perlu dilengkapi dengan beberapa dokumen, yakni: a)Rekomendasi hasil validasi dan pembahasan rencana pengelolaan oleh Kepala KPH/Pemangku Kawasan sesuai kewenangannya; b)keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri tentang penetapan areal definitive KHDTK; c)keputusan menteri tentang penetapan/penunjukan KHDTK; d)Soft copy dokumen rencana pengelolaan jangka panjang; dan e)Lampiran-lampiran.

Baca juga: PENANDA TANGANAN PRASASTI PENDIRIAN KAMPUS II UIN KHAS JEMBER DI LUMAJANG BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF (mediakangsan.blogspot.com)

Apa saja yang dapat dilakukan dalam areal KHDTK?

Apa saja boleh asalkan sesuai dengan rencana pengelolaan yang telah dibuat dan disahkan Kepala BP2SDM (Ps 453 P7/2021). Tentunya rencana pengelolaan tersebut sesuai dengan kekhususan KHDTK, yakni Hutan Pendidikan. Pada pasal 454 P7/2021, disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan KHDTK paling sedikit meliputi bidang: a)Perencanaan Kehutanan; b)Pengelolaan Kehutanan; c)pengawasan; d)perlindungan sistem penyangga kehidupan; e)pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; e)tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan; f)Pemanfaatan Hutan; g)Penggunaan Kawasan Hutan; h)Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi; i)Perlindungan Hutan dan konservasi alam; j)sumber daya manusia Kehutanan; dan k)peraturan perundang-undangan.

Apa pemanfaatan yang dapat dilakukan dengan memiliki hak kelola KHDTK?

Untuk menjawab pemanfaatan itu mari kita simak pasal 458, 459, dan 460 P7/2021 sebagai berikut:
Pemanfaatan Hutan pada areal KHDTK disebutkan pada pasal 458 dimana ayat 1 menyatakan bahwa “Pemanfaatan hutan pada areal KHDTK hanya dilakukan oleh pengelola KHDTK untuk mewujudkan pengelolaan KHDTK yang mandiri”. Dalam ayat 2 disebutkan bahwa “Pemanfaatan hutan dilakukan pada areal pemanfaatan KHDTK”. Sementara dalam ayat 3 tertulis “Areal pemanfaatan KHDTK paling banyak 10% dari luas KHDTK”.
Dalam pasal 459 ayat 1 diatur pemanfaatan KHDTK pada hutan berfungsi produksi dan indung. Dalam KHDTK Hutan Produksi pemanfaatan dapat berupa: a) pemanfaatan kawasan; b) pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu; dan c)pemanfaatan jasa lingkungan. Sementara dalam KHDTK Hutan Lindung, pemanfaatan dilakukan berupa : a)pemanfaatan jasa lingkungan; dan b)pemungutan hasil hutan bukan kayu. Bagaimana jika pemanfaatan dilakukan diluar areal pemanfaatan KHDTK? Hal ini diatur dalam ayat 2 yakni “Dalam hal pemanfaatan hutan di luar areal pemanfaatan KHDTK, hanya dapat dilakukan untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam setelah mendapat persetujuan dari Menteri”. Di luar areal pemanfaatan dapat dilakukan pemanfaatan dengan persetujuan menteri, namun terbatas pada pemanfaatan HHBK, jasa lingkungan, dan wisata alam.

Kondisi Lahan KHDTK

Apakah dari pemanfaatan yang diperoleh pengelola KHDTK harus setor ke negara?

Kita simak Pasal 460 P.7/2021 tentang hal ini pada ayat 1, 2, 3, dan pasal 4. Pemanfaatan Hutan pada areal KHDTK untuk kepentingan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan atau Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan tidak dikenakan pungutan di bidang Kehutanan (ayat 1). Dalam hal kegiatan memberikan nilai penerimaan, dikenakan pungutan di bidang Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (ayat 2). Jenis dan tarif serta tata cara penyetoran pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (ayat 3). Pengelolaan keuangan atas hasil Pemanfaatan Hutan KHDTK yang bersifat komersil bagi pengelola instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara (ayat 4).

Baca juga: UIN KHAS Jember, Kampus Islam Pertama di Indonesia Pendiri Fakultas Kehutanan (ketik.co.id)

Apakah Rencana Pengelolaan Jangka Panjang dapat dirubah?

RPJP dpat dirubah dengan ketentuan: a)paling banyak 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; dan b)dilakukan dengan persetujuan tertulis Kepala Badan (BP2SDM). Persetujuan tertulis Kepala Badan diberikan setelah revisi/perubahan memperoleh persetujuan kepala kph/pemangku kawasan sesuai kewenangannya.

Seperti apa pengaturan pembangunan Sarpras KHDTK?

Pembangunan Sarpras KHDTK diatur pada (Ps 461). Pembangunan sarpras KHDTK dilakukan untuk mendukung pengelolaan KHDTK (ayat2), meliputi : a)jaringan jalan; b)instalasi listrik; c)jaringan air; d)gedung dan bangunan penunjang kegiatan KHDTK; dan e)sarana prasarana lain yang digunakan untuk kegiatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan KHDTK. Pembangunan sarpras paling luas 10% dari luas KHDTK dan dilakukan sesuai dengan fungsi kawasan hutan (ayat 3).

Apakah Pengelola KHDTK Wajib Membuat Laporan?

Ya, betul pengelola KHDTK wajib membuat lamporan pengelolaan KHDTK. Dalam pasal 462 P.7/2021 disebutkan bahwa Pengelola KHDTK wajib menyusun laporan Pengelolaan KHDTK secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali (Ayat 1). Laporan Pengelolaan KHDTK disampaikan kepada Menteri, dengan tembusan Direktur Jenderal; kepala badan yang membidangi penyuluhan dan sumber daya manusia; dan gubernur (ayat 2).

Adakah larangan yang tidak boleh dilakukan dalam mengelola KHDTK?

Yang tidak boleh dilakukan adalah mengubah fungsi pokok Kawasan hutan (pasal 8 UU 41/99) . Jika fungsi hutan sebagai hutan lindung ya tetap dikelola sebagaimana pengelolaan hutan lindung. Jika fungsi hutan adalah hutan konservasi ya tetap mempertahankan fungsi konservasi, tidak merobah ke fungsi lain. Yang kedua: tidak mengubah bentang lahan pada hutan konservasi atau hutan lindung (ayat 3 Ps 438 PP21/2021).

Bolehkah lahan KHDTK disewakan?

Istilah disewakan mungkin akan tepat jika itu adalah pengaturan bagi hasil maupun bagi pembiayaan jika terjadi kerjasama pengelolaan KHDTK dengan pihak lain. Namun jangan lupa kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak yang bekerjasama haruslah sesuai dengan rencana pengelolaan yang dibuat pengelola KHDTK.

Apakah tegakan hutan yang ada dapat ditebang oleh pengelola?

Pertanyaan ini dapat dijawab dengan mencermati ayat 5 pasal 448 P.7/2021, yang tertulis “Dalam hal areal KHDTK masih terdapat aset tanaman pemegang Perizinan Berusaha atau badan usaha milik negara di bidang Kehutanan sebelumnya, dapat dilakukan pemanfaatan aset tanaman sesuai Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan atau rencana pengaturan kelestarian hasil yang disetujui direktur jenderal yang membidangi Pengelolaan Hutan lestari atas nama Menteri”. Jadi dapat dimanfaatkan selama direncanakan, disetujui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari atas nama Menteri.

Apakah yang dikategorikan Pelanggaran dalam Pengelolaan KHDTK?

Coba kita simak pasal 468 P.7/2021 tentang pelanggaran ini. Hal-hal yang disebutkan dalam point-point ini termasuk kategori pelanggaran, yakni: a)terjadi tindak pidana kehutanan; b)terdapat kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pemberian KHDTK; c)kerja sama tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456; d)terjadi pindah tangan areal KHDTK kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Menteri; dan/atau e)tidak dilaksanakannya kewajiban sebagai pengelola KHDTK.

Bagaimana dengan Adanya Masyarakat yang selama ini telah mengelola?

Hal ini akan ada proses transisinya sendiri. Jika kita simak ayat 3 pasal 448 P.7/2021 pengelola KHDTK wajib melibatkan masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan Rektor UIN KH Achmad Siddiq bahwa tidak akan ada pengusiran masyarakat yang telah menggarap.
Oleh karena itu inventarisasi yang dilakukan sebelum penyusunan RPJP, selain inventarisasi flora, fauna, jenis tanah, ketinggian tempat, kontur, yang tidak kalah penting adalah keberadaan masyarakat yang telah menggarap lahan dalah wilayah KHDTK. Diskusi, komunikasi dalam rangka kolaborasi pengelolaan KHDTK antara penggarap yang telah ada dengan pengelola adalah suatu hal yang penting dilalui.

Catatan Kecil

Demikian beberapa catatan diskusi yang menarik selama FGD dilanjutkan dengan diskusi-diksusi kecil sambil makan maupun ngopi. Mencermati SK yang diperolah, memahami apa itu KHDTK, ketentuan, hak, kewajiban, dan larangan yang diatur dalam ketentuan peraturan bagi pengelola adalah langkah penting. Terima kasih dan apresiasi kepada UIN KH Achmad Siddiq sebagai Perguruan Tinggi non teknis, bahkan belum memiliki Fakultas Kehutanan, namun berkenan mengambil bagian dalam mengelola KHDTK Hutan Pendidikan demi peningkatan SDM Bidang Kehutanan pun dalam melestarikan hutan. Semoga Fakultas Kehutanan yang digadang kuat apalagi dengan adanya KHDTK ini akan segera terwujud.@admin

Baca juga: Berbagai Sumber Belajar di KHDTK Tabo-Tabo


 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *