Penyusunan Pedoman Pananganan Konflik, Mini Workshop
(Jambi, 10-12-2020). Miniworkshop ini adalah salah satu rangkaian kegiatan penyusunan pedoman yang telah dilaksanakan 2 (dua) kali FGD pendahuluan dengan para pakar melalui daring. Miniworkshop dihadiri oleh para pihak para pakar dan para pihak yang terlibat langung dalam pendampingan maupun dalam pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial khususnya di wilayah Jambi. Miniworkshop dilaksanakan di Hotel Luminor-Jambi pada tanggal 10 dan 11 Desember 2020. Demikian dilaporkan Agus Pranata-Ketua Panitia Minoworkshop.
Menurut Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera-Brisman Marpaung, miniworkshop ini diselenggarakan Yayasan Karyanusa dengan dukungan pendanaan dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera. Tujuan miniworkshop ini adalah mengetahui apa yang telah dilaksanakan BPSKL Sumatera. Selama ini BPSKL telah banyak melaksanakan kegiatan penyelesaian konflik di lapangan. Keterlibatan para pihak menjadi penting dalam penyelesaian konflik. Pembelajaran-pembelajaran penyelesaian tersebut dapat menjadi referensi para pihak pada saat berikutnya. Mestinya terbitnya ijin PS adalah resolusi konflik yang nyata. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa terbitnya ijin PS memunculkan persoalan baru.
Bicara pendampingan perhutanan sosial fokusnya adalah fasilitasi bagaimana kelola kawasan, kelola kelembagaan, dan kelola usaha, tetapi dalam kenyataannya menjadi harus melakukan pula penanganan konflik. Berbagai tipe konflik yang terjadi di lapangan baik horizontal diantara masyarakat sendiri ataupun konflik struktural kepada penguasa yang lebih tinggi kerap terjadi.
Pendamping diharapkan dapat berperan sebagai katalisator antara masyarakat dan pemberi ijin. Namun tidak dapat dipungkiri pendamping masih memerlukan peningkatan kapasitasnya. Untuk itu adanya suatu pedoman yang dapat digunakan sebagai buku saku bagi pendamping maupun pemegang ijin dalam memetakan konflik yang ada akan sangat membantu penanganan konflik yang ada. Pedoman yang aplikatif, mudah difahami pengguna, diharapkan dapat terlahir dari miniworkshop ini. Dengan demikian konflik-konfik dengan berbagai wujud dapat dilihat dengan lebih jelas untuk diselesaikan dengan lebih tepat.
Dengan terselesaiannya konflik-konflik yang ada yang dibantu adanya pedoman ini diharapkan berkontribusi terhadap kinerja Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) untuk mencapai kriteria Platinum sebagai kriteria tertinggi kelompok. Demikian disampaikan Brisman mengakhiri sambutannya yang disampaikan dari Medan dalam jaringan jarak jauh (daring).
Pedoman yang akan dihasilkan dari kegiatan ini akan digunakan oleh masyarakat dan para pendamping PS pada wilayah kerja Forest Program II (FP-II) di Provinsi Jambi. Selain itu model-model pembelajaran yang telah dilakukan menjadi sumber belajar yang kemudian akan dikemas dalam Kurikulum Sekolah Lapang (SL) Perhutanan Sosial. Salah satu outcome FP-II yang sangat penting adalah adanya inovasi-inovasi yang berkontribusi pada kebijakan nasional. Semoga apa yang dihasilkan dari pertemuan ini berkontrubisi luar biasa pada PS secara nasional. Demikian disampaikan Agung Wibowo-Direktur Eksekutif FP-II Wilayah Jambi.
Kawasan PS di Jambi seluas 340.000 ha. Dari sekitar 4 juta hektar luas Jambi, kawasan hutan menduduki luas 1,3 ha, dan di luar kawasan hutan ada 2,7 jt ha. Rasio lahan di Jambi perjiwa tidak sampai 1 hektar. Mengingat hal tersebut konflik perebutan atas akses tanah akan semakin membesar untuk memenuhi kebidupannya. Saat ini telah terbit 411 ijin PS dengan 340.000 hektar. Kedepan tidak akan mengejar target luasan akan tetapi lebih memberi pendampingan agar program PS tersebut berhasil mengisi dan mengelola ijin yang ada. PS sekarang bukan hanya kegiatan LHK tapi Mendagri telah berikan edaran agar seluruh UPT agar dapat memanfaatkan program PS ini untuk melaksanakan programnya, diantaranya lahan PS untuk mendukung ketahanan pangan. PS perlu sinergitas dari mulai tingkat pusat hingga tingkat lapangan agar ijin PS yang telah ada dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mengendalikan lingkungan dan kebakaran hutan. Demikian pesan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi-Ahmad Bestari dalam mengakhiri sambutannya .
Pada miniworkshop ini diberikan saran masukan oleh para pakar dan praktisi atas draft pedoman yang telah disiapkan oleh tim penyusun dari Yayasan Karyanusa yakni, Gamin, Mangara Silalahi, dan Rivani Noor berdasarkan input-input dari para pakar pada FGD sebelumnya. Andiko-Expert Resolusi Konflif FP-II juga berbagi pengalaman terkait penyelesaian konflik yang dikemas dengan Pendekatan Lotus, yakni menemukan daya ikat dari para pihak yang berkonflik. Daya ikat dimaksud misalnya Gajah, komoditi kopi yang kemudian dapat menjadi pintu masuk ke arah penyelesaian bersama. Pengalaman-pengalaman seperti ini yang didokumentasikan oleh tim dan menjadi bahan menyusun pedoman. Andiko juga berpesan agar pedoman adalah guideline umum, detilnya ada di Kesatuan Pengelolaan Hutan. Bukan seperti pedoman yang ada selama ini, lebih mematikan kreativitas dan inovasi penyelesaian yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Semoga.