BERBAGI RUANG Untuk Selesaikan Konflik di KHDTK Tabo-Tabo

(Versi cetak artikel ini dimuat pada Majalah Cahaya Wana Edisi 40 Tahun 2021)
Oleh : Gamin
Abstract
The existence of a model object for sustainable forest management that has ecological, social, and economic functions in Forest Areas with Special Purposes is a necessity. However, the available research records indicate a gap between expectations and reality. This research reveals the condition of the learning model in the current location. The data were traced through interviews, observations, and confirmation with existing literature. Research shows that the model for the use of an area of 11 hectares by local communities is carried out through a joint agreement to use the earth’s space in a nursery. In the dry season the land is used for camping, while in the rainy season the local community uses it to cultivate rice. This community activity at the same time is in the context of maintaining the campsite so that it remains feasible according to the criteria. Documenting the cooperation agreement between the community and the KHDTK manager needs to be done in writing. Apart from the agreement document, the strengthening of the plan in the KHDTK management plan document is an effort that needs to be done.
Keywords: learning models, cooperation, space utilization, agreement document
- Latar Belakang
- Metode
- Obyek
- Para Pihak
- Bentuk Kerjasama
- Kesimpulan
1. Latar Belakang
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Tabo-Tabo diharapkan tidak hanya sebagai tempat pendidikan dan pelatihan saja namun lebih jauh diharapkan juga sebagai model pengelolaan hutan lestari. Dengan model pengelolaan hutan secara lestari ini memungkinkan KHDTK Tabo-Tabo dapat dimanfaatkan baik secara ekonomi, sosial maupun ekologi (Balai Diklat LHK Makassar, 2020). Sebagai tempat pendidikan dan pelatihan, KHDTK Tabo-Tabo diharapkan dapat menjadi penghubung jejaring lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan di Kawasan Timur Indonesia (Djaman, 2019). Selama ini peran Balai Diklat LHK, sebagai pengelola KHDTK Tabo-Tabo, adalah sebagai pendidik dan perantara meskipun permasalahan pendanaan dan pola pikir masyarakat menjadi masalah dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Menurut masyarakat pengelola KHDTK Tabo-Tabo diharapkan memberikan ruang pemanfaatan kepara masyarakat, serta tidak menakut-nakuti masyarakat yang memanfaatkan lahan KHDTK (Arafat, 2019). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan menjadi sumber penghidupan melalui beberapa skema. Dari catatan literatur di atas terdapat kesamaan antara keinginan pengelola dan keinginan masyarakat untuk mewujudkan KHDTK menjadi model pembelajaran pengelolaan hutan yang lestari. Meskipun demikian tersirat bahwa saat ini masih terdapat keinginan masyarakat untuk diberikan keleluasaan dalam pemanfaatan kawasan.
2. Metode
Suatu penelitian eksploratif pada awal April 2021 dilakukan untuk: 1) mengungkapkan obyek model pembelajaran pengelolaan hutan lestari yang ada, 2) mengetahui pihak-pihak yang bekerjasama dalam pengelolaan obyek pengelolaan tersebut, serta 3) mengetahui bagaimana bentuk bentuk kerjasama pengelolaan KHDTK Tabo-Tabo.
Data dikumpulkan melalui pengamatan, dan wawancara kepada narasumber terkait lalu mengkonfirmasi dengan literatur yang tersedia. Data yang terkumpul kemudian analisis secara trianggulasi baik trianggulasi sumber data maupun narasumber lalu disandingkan dengan kebijakan pemerintah untuk kemudian disajikan kesimpulannya dalam tulisan.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan dengan perubahannya pada Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 dijadikan landasan pada pembahasan ketentuan pemanfaatan kawasan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial juga dijadikan landasan pembahasan skema akomodasi terhadap pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat. Demikian juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial digunakan untuk merujuk tindakan yang dilakukan pengelola dalam menangani konflik pemanfaatan kawasan. Komparasi dilakukan pada pengelolaan kawasan pelestarian alam di sekitar Bandara Frankfurt-Jerman pada buku Rimbawan: Pembelajar dan Sahabat Alam (Gamin, 2019).
3. Obyek Pemanfaatan Kawasan
Obyek model pembelajaran pengelolaan yang dikaji disini difokuskan pada lahan seluas 11 hektar yang berada sepanjang jalur sungai dari bawah air terjun Tinjo Bali hingga mendekati pintu gerbang KHDTK. Pada penampakan gambar penginderaan jauh dari gambar satelit yang tersedia di Google Earth, nampak areal terbuka pada kanan kiri sungai tersebut.

4. Para Pihak Yang Memanfaatkan Kawasan
Ada dua pihak utama yang memanfaatkan kawasan hutan yang kondisinya terbuka ini. Pihak pertama adalah masyarakat warga lokal, dan pihak kedua adalah pengelola KHDTK Tabo-Tabo. Warga masyarakat lokal memanfaatkan lahan terbuka ini dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam padi semusim. Berdasarkan kesejarahan, warga masyarakat lokal telah memanfaatkan lahan ini sejak tahun 1976, sebelum penetapan kawasan menjadi KHDTK pada tahun 1986 (Ardi, 2021).
Sementara pihak KHDTK Tabo-Tabo, sesuai dengan tugas dan fungsinya, diberikan kewenangan memanfaatkan kawasan hutan Tabo-Tabo seluas 601 hektar termasuk 11 hektar areal terbuka ini untuk fungsi pendidikan dan pelatihan. Kawasan hutan Tabo-Tabo ditetapkan menjadi KHDTK pada tahun 1986 (Siswanto, 2021).
Perbedaan kepentingan antara pihak warga masyarakat lokal dengan pengelola KHDTK ini pada masa lalu menimbulkan konflik yang cukup menegangkan pada tahun 2006 (Cakrawalaide.com, 2014).
5. Bentuk Kerjasama Pemanfaatan Kawasan
Terdapat suatu keunikan berupa sinergitas pemanfaatan ruang dan waktu pada lokasi lahan terbuka ini. Pihak KHDTK menamakan lokasi ini sebagai bumi perkemahan ini. Pada musim kering bulan Mei hingga Oktober lahan dimanfaatkan pengunjung untuk berkemah. Sementara pada musim basah, yakni antara bulan November hingga April lahan dimanfaatkan oleh warga masyarakat lokal untuk menanam tanaman padi semusim. Kesepakatan ini telah berlangsung sejak kepemimpinan Pak Endang Siswanto sejak tahun 2016 (Kacung, 2021) . Kesepakatannya yang dibangun antara kedua pihak adalah (Siswanto, 2021): 1) Pihak KHDTK tidak akan mengganggu keberadaan dan aktivitas warga masyarakat lokal dalam memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam. 2) Pihak warga masyarakat lokal yang memanfaatkan lahan untuk tanaman semusim tidak boleh menambah luas dan bekerjasama menjaga hutan dan sumber air. 3) Pihak warga masyarakat lokal bersedia menanam dan memelihara tanaman multi guna (MPTS) disekeliling lahan yang dimanfaatkan, dan pihak KHDTK menyediakan bibit tanaman MPTS. Selama ini kesepakatan ini dipegang teguh dengan baik sehingga antara masyarakat lokal dan pengelola KHDTK dapat bekerjasama secara harmonis.

Jika ditinjau dari praktek di lapangan, pemanfaatan lahan oleh warga masyarakat lokal untuk budidaya tanaman semusim berupa padi selama ini adalah kesepakatan internal. Namun dilihat dari sisi kebijakan, hal ini dilakukan untuk meredam konflik pemanfaatan kawasan yang ada ([KemenLHK], 2015). Jika merujuk kepada Peraturan Menteri LHK No.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, maka skema yang memungkinkan untuk mengakomodasi masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan KHDTK, yang telah ada pengelolanya, adalah Kemitraan. Namun jika melihat fungsi hutannya, kemitraan yang dimungkinkan dipastikan bukan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu atapun pemanfaatan lahan secara terbuka ([KemenLHK], 2016).
Berdasarkan fungsinya, KHDTK Tabo-Tabo ini adalah Hutan Lindung (HL). Pemanfaatan kawasan untuk budidaya tanaman semusim berupa padi secara tradisional masih sesuai dengan ketentuan PP 6 Tahun 20017 dengan perubahannya PP 3 Tahun 2008. Pemanfaatan kawasan ini masih sesuai ketentuan yakni ([Pemerintah RI], 2007), ([Pemerintah RI], 2008): 1) tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya, yakni sebagai fungsi lindung, 2) pengolahan tanah terbatas hanya dilakukan pada saat musim penghujan, 3) tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat, karena hanya dilakukan dengan menggunakan tenaga manusia secara manual, serta 4) tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi. Kegiatan pemanfaatan kawasan ini justru menopang kebutuhan ekonomi sebagai sumber pangan.
Payung hukum lain yang memungkinkan untuk mengakomodasi pemanfaatan kawasan oleh warga masyarakat lokal ini adalah kemitraan pemeliharaan bumi perkemahan yang dituangkan dalam perjanjian. Kriteria bumi perkemahan perlu diuraikan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam rencana pengelolaan KHDTK ([Pemerintah RI], 2007). Mempertahankan drainase tanah tetap baik, mempertahankan lereng pada 0-8%, serta mempertahankan tingkat kerawanan bencana pada status baik (Mahmudi, Suharini, & Sriyono, 2012) adalah yang perlu dipenuhi dalam suatu Demplot Bumi Perkemahan.
Dengan kriteria yang dituangkan dalam rencana kelola ini maka pihak pengelola KHDTK berwenang untuk melakukan pemeliharaan Bumi Perkemahan. Mempertahankan kondisi tetap datar, berdrainase baik, dan tidak rawan bencana adalah suatu yang dibenarkan dalam mengelola Bumi Perkemahan. Kegiatan pemanfaatan lahan pada musim penghujan untuk budidaya padi sejatinya adalah tetap menjaga agar lahan tetap datar, drainase tetap baik, serta membersihkan tanaman yang potensial tumbuh menjadi pepohonan besar yang tidak aman pada bumi perkemahan. Pembuatan payung hukum seperti juga pernah dilakukan pada pengelolaan kawasan konservasi di Jerman dengan mengeluarkan kebijakan Nature 2000 untuk mengecualikan pemangkasan pohon-pohon pada kawasan konservasi di sekitar Bandara Frankfurt (Gamin, 2019)
6. Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesepakatan pemanfaatan kawasan oleh warga masyarakat lokal untuk budidaya tanaman semusim pada areal Demplot Bumi Perkemahan perlu dikuatkan dengan suatu dokumen kesepakatan. Kesepakatan ini akan memperjelas hak dan kewajiban para pihak dalam mengelola kawasan. Selain itu perlu mendokumentasikannya pada rencana pengelolaan KHDTK dengan kriteria bumi perkemahan sesuai ketentuan. Pemanfaatan lahan untuk budidaya tanaman semusim, ketika tidak musim kemah, adalah dalam rangka memelihara bumi perkemahan sesuai kriteria kelayakannya.
Baca juga: Berbagai Sumber Belajar di KHDTK Tabo-Tabo
Daftar Pustaka:
[KemenLHK], K. L. (2015, Desember 31). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84-Menlhk-Setjen-2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
[KemenLHK], K. L. (2016, Oktober 25). Peraturan Menteri Liingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
[Pemerintah RI], P. R. (2008, Januari 4). Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2007 tentang Tata hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia.
[Pemerintah RI], Pemerintah Republik Indonesia. (2007, Januari 8). Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia.
Arafat, Y. (2019). Persepsi dan Partisipasi Masyarakat Desa Tabo Terhadap Program Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Balai Diklat Kehutanan Makassar. Jurnal Food And Forest, 1(1), 19-28.
Ardi. (2021, April 4). Pemanfaatan Lahan KHDTK Oleh Warga Masyarakat Lokal. (Gamin, Pewawancara)
Djamaludin. (2021, April 2). Pengelolaan SPAS di KHDTK Tabo-Tabo. (Gamin, Pewawancara)
Hidayanto, M. A. (2021, April 6). Pengelolaan TUK di KHDTK Tabo-Tabo. (Gamin, Pewawancara)
Kacung. (2021, Maret 31). Pemanfaatan Bumi Perkemahan dan Tanaman Semusim. (Gamin, Pewawancara)
Mahmudi, A., Suharini, E., & Sriyono. (2012). Kesesuaian Lahan Untuk Tempat Perkemahan di Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar. Geo Image, 1(10), 7-12.
Siswanto, E. (2021, April 4). Sarana Prasarana KHDTK. (Gamin, Pewawancara)